Oknum Advokat di Palembang Diberhentikan 12 Bulan

Selasa 16 Jan 2024 - 00:44 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

“Agar dapat mempertahankan dan menguatkan putusan yang telah baik ini,” jelasnya. 

Sementara itu, Advokat BIY saat dikonfirmasi menilai bahwa putusan MKD itu ngawur, dan nyata sekali Majelis KD tidak paham hukum dan kode etik Advokat. 

“Putusan MKD sangat berbahaya, oleh karena akan memaksa Advokat sebagai penegak hukum tidak menaati hukum. Saya akan banding terhadap putusan tersebut dan saya akan minta dilakukan pemeriksaan terhadap kompetensi Majelis Kode Etik,” tutupnya. (pad)

Kategori :