“Agar dapat mempertahankan dan menguatkan putusan yang telah baik ini,” jelasnya.
Sementara itu, Advokat BIY saat dikonfirmasi menilai bahwa putusan MKD itu ngawur, dan nyata sekali Majelis KD tidak paham hukum dan kode etik Advokat.
“Putusan MKD sangat berbahaya, oleh karena akan memaksa Advokat sebagai penegak hukum tidak menaati hukum. Saya akan banding terhadap putusan tersebut dan saya akan minta dilakukan pemeriksaan terhadap kompetensi Majelis Kode Etik,” tutupnya. (pad)
Kategori :