Bawaslu Awasi Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pilkada di Empat Lawang
REL, Empat Lawang – Demi menjaga kelancaran dan integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang melakukan pengawasan ketat terhadap pemusnahan kelebihan surat suara.
Kegiatan ini berlangsung di Tebing Tinggi pada Selasa (26/11), dipimpin langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang.
Pemusnahan Surat Suara dengan Prosedur Ketat
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur melalui proses pembakaran yang diawasi ketat oleh berbagai pihak.
Dalam proses tersebut, sebanyak 31 lembar surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta 23 lembar surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dimusnahkan.
Surat suara ini mengalami kerusakan atau kesalahan potong (cutting), sehingga tidak layak digunakan.
Penandatanganan berita acara pemusnahan turut dilakukan oleh seluruh stakeholder yang hadir, termasuk Bawaslu, unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, dan media.
BACA JUGA:Polres Empat Lawang Gelar Doa Bersama Demi Pemilu Kepala Daerah 2024 yang Damai
BACA JUGA:Tiga Kepala KUA di Takalar Serahkan Uang Gratifikasi: Wujud Komitmen Zona Integritas
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang bersih, adil, dan transparan di Kabupaten Empat Lawang.
Hadirnya Unsur Keamanan dan Penegak Hukum
Acara ini dihadiri oleh unsur kepolisian dari Polda Sumatera Selatan dan Polres Empat Lawang, unsur TNI dari Kodam II/Sriwijaya dan Kodim 0405 Lahat, serta Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Kehadiran unsur keamanan dan penegak hukum memberikan jaminan bahwa setiap proses dalam penyelenggaraan pemilu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang menyatakan bahwa pengawasan ini adalah bagian dari langkah penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan logistik pemilu. "Pemusnahan kelebihan surat suara ini adalah bentuk komitmen bersama untuk menjaga integritas pemilu," katanya.