BACA JUGA:Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi IUP Batu Bara Lahat Ditolak
Masa Penahanan 20 Hari Pertama
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama, mulai 24 November hingga 13 Desember 2024. Penahanan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan mereka dan mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
Barang Bukti: Uang Tunai, Dokumen, dan Barang Elektronik
Dalam OTT ini, KPK menyita sejumlah uang tunai, dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi ilegal tersebut. Bukti elektronik, termasuk percakapan WhatsApp, menjadi dasar kuat untuk menjerat para tersangka.
Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya di tingkat pemerintahan daerah. Publik kini menantikan proses hukum yang adil dan transparan terhadap Gubernur Bengkulu dan para tersangka lainnya.***