Kedapatan Simpan Ganja kering 17 Paket, Raka Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu 27 Nov 2024 - 22:25 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

REL, Palembang - Jaksa penuntut umum (JPU) Menurut terdakwa Raka Bagas Kara dengan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Raka Bagas Kara, dituntut lantaran terbukti simpan Narkotika Jenis ganja kering sebanyak 17 Paket dengan berat netto 40,55 gram.

Tuntutan pidana tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Siti Syahriyah SH dihadapan majelis hakim Fatimah SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (26/11/2024).

Dalam Amar tuntutan pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Raka Bagas Kara telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, manjual atau menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan,menyerahkan, atau menerima Narkotika Golangan l dalam bentuk tanaman.

Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raka Bagas Kara dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, tegas JPU saat membacakan tuntutan pidana dihadapan hakim Ketua.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU, terdakwa melalui kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Bahwa kejadian bermula saat adanya laporan dari masyarakat bahwa di Komp. Griya Puspita Pratama Sukamaju Kec. Sukarami Palembang sering terjadi transaksi narkotika.

BACA JUGA:Balita Meninggal, Dua Orang Luka-Luka

BACA JUGA:Rumah Dekat POM Mini di Belitang OKU Timur Hangus Terbakar

Menindaklanjuti laporan tersebut akhirnya Reserse Narkoba Polrestabes Palembang langsung menuju ke lokasi, Namun pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledehan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 17 bungkus narkotika jenis daun ganja kering dengan berat netto keseluruhan 40,55 gram.

Pada saat ditanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikkan barang bukti tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari Saudara KK (DPO) dengan harga sebesar Rp 275 ribu.

Kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang guna dilakukan diproses lebih lanjut. (*)

Kategori :

Terkini

Rabu 27 Nov 2024 - 23:06 WIB

Bintang Muda Bayer Leverkusen Bersinar

Rabu 27 Nov 2024 - 23:00 WIB

Manchester City Buang Keunggulan 3 Gol

Rabu 27 Nov 2024 - 22:54 WIB

Arsenal Bantai Sporting Lisbon

Rabu 27 Nov 2024 - 22:45 WIB

Bukan Sekedar Simbol Seremonial Belaka