Kejari Resmi Terapkan Disnakertrans Sebagai Tersangka

Kajari Palembang Hutamrin, didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumsel Bambang Panca, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka dan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar saat menyampaikan reales terkait OTT di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel. Foto : ist--

// Ditemukan Barang Bukti Uang sebesar Rp 285 juta

REL, Palembang - Terkaid Kasus OTT Penerimaan Gratifikasi Dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumatera Selatan,Kejati Sumsel bersama dengan kejari Palembang resmi menetapkan dua orang tersangka.

Kedua orang tersangka tersebut diantara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki dan Staf pribadi berinisial AL.

Kajari Palembang Hutamrin, didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumsel Bambang Panca, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka dan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar mengatakan, terkait OTT tersebut pihaknya menetapkan dua tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:Kisruh KONI Sumsel, 53 Cabor Desak Musprovlub

BACA JUGA:Harga Cabe Merah Kriting di Empat Lawang Turun

"Berdasarkan dua alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami menetapkan Kepala Disnakertrans berinisial DM dan staf pribadinya berinisial AL sebagai tersangka, penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)," ujar Kajari Hutamrin saat press release di Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).

Lebih lanjut Kajari menjelaskan utuk barang bukti Terkait OTT ditemukan uang dan logam mulia.

“Untuk itu total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000 dan logam mulia dengan Tota 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200 juta “jelasnya.

Masih kata Kajari bahwa modis uang dilakukan Deliar Marzuki terhadap sejumlah perusahaan adalah pengancaman dan pemerasan.

BACA JUGA:Sepanjang 2024,Kemenag Catat Peristiwa Nikah Capai 916 Kejadian

BACA JUGA:Situasi Kamtibmas Polsek Ulu Musi Kondusif

"Modus yang dilakukan tersangka selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu melakukan pemerasan dan pengancaman terkait surat K3," ujarnya.

Kajari menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan guna melakukan pengembangan perkara.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait pasca OTT dimaksud," Jelasnya.

Tag
Share