Prabowo Naikkan Anggaran Kesejahteraan Guru Jadi Rp 81,6 Triliun: Gaji ASN dan Non-ASN Melonjak di 2025

Jumat 29 Nov 2024 - 09:02 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Prabowo Naikkan Anggaran Kesejahteraan Guru Jadi Rp 81,6 Triliun: Gaji ASN dan Non-ASN Melonjak di 2025

REL, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan Indonesia. 

Dalam Peringatan Hari Guru Nasional 2024, Prabowo mengumumkan kenaikan anggaran kesejahteraan guru sebesar Rp 16,7 triliun, sehingga total anggaran di tahun 2025 menjadi Rp 81,6 triliun. 

Kebijakan ini akan berdampak langsung pada peningkatan gaji dan tunjangan bagi guru ASN maupun non-ASN.

"Kesejahteraan guru adalah salah satu prioritas utama pemerintah. Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN dinaikkan menjadi Rp 81,6 triliun, meningkat Rp 16,7 triliun dibanding tahun sebelumnya," ujar Prabowo dalam pidatonya yang disiarkan secara virtual, Kamis (28/11/2024).

BACA JUGA:APBN Pendidikan Tertinggi dalam Sejarah, Prabowo Fokus Renovasi 10.440 Sekolah

BACA JUGA:Pramono Anung-Rano Karno Deklarasikan Kemenangan Sementara di Pilgub DKI Jakarta

Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN

Dalam penjelasannya, Prabowo menyebutkan bahwa guru ASN akan menerima tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok mulai 2025. Artinya, selain gaji bulanan, mereka akan mendapatkan insentif setara gaji pokok sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Sementara itu, guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi profesi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menerima tunjangan profesi yang meningkat menjadi Rp 2 juta per bulan.

"Guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi profesi akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan," ungkap Prabowo.

Fokus pada Peningkatan Kualitas Guru

Kebijakan ini juga selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas tenaga pengajar. Hanya guru non-ASN yang telah menyelesaikan PPG dan memiliki sertifikasi profesi yang berhak menerima tunjangan profesi. Hal ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak guru non-ASN mengikuti program sertifikasi, sehingga standar pendidikan di Indonesia dapat terus ditingkatkan.

"Kenaikan tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi. Ini adalah langkah pemerintah untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga," tambahnya.

BACA JUGA:Naturalisasi Ole Romeny Terancam Gagal, PSSI Dikritik Lamban Proses Dokumen

Kategori :