Kabar Gembira! Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta, Diberlakukan Sejak Januari 2025

Kabar Gembira! Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta, Diberlakukan Sejak Januari 2025-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan, khususnya bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).
Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan kenaikan tunjangan profesi guru PAI Non ASN dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Tak hanya itu, para guru juga akan menerima rapelan sebesar Rp500 ribu per bulan yang dihitung sejak Januari 2025, memberikan kabar bahagia dan tambahan semangat di tengah perjuangan mereka mendidik generasi bangsa.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan dikuatkan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian tunjangan.
BACA JUGA:Comeback! 4 HP Motorola 5G 2025 Ini Bikin Xiaomi dan Samsung Waspada
BACA JUGA:Vivo Pad 3 Pro Rilis! Tablet Gahar dengan Baterai 11.500 mAh dan RAM 16 GB
Komitmen Pemerintah Perkuat Pendidikan Islam
Menteri Agama H. Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk konkret perhatian pemerintah terhadap para guru. Menurutnya, ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penguatan sektor pendidikan nasional, termasuk pendidikan keagamaan.
“Langkah ini menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah terhadap para guru. Dengan peningkatan tunjangan ini, kita berharap para guru makin semangat dan profesional dalam mendidik serta membentuk karakter siswa,” ujar Menag dalam keterangan pers, Kamis, 11 Juli 2025.
Arahan Cepat dan Tepat
Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Amien Suyitno, menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan ini kepada seluruh guru PAI Non ASN di daerah serta mempercepat pencairan tunjangan dan rapel.
“Kebijakan ini sangat dinanti para guru. Jangan sampai ada yang tertunda atau terkendala. Saya minta agar seluruh pihak bertindak cepat dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, Dr. M. Munir, menjelaskan bahwa penerima tunjangan tetap harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan teknis, seperti memiliki sertifikat pendidik, mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, dan aktif dalam program pelatihan tuntas baca Al-Qur’an (TBQ) minimal enam jam.
Harapan untuk Pendidikan Islam yang Lebih Baik