Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi permasalahan tenaga kerja honorer yang selama ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Penghapusan tenaga honorer juga diproyeksikan menciptakan efisiensi dalam pengelolaan kepegawaian.
“Kami ingin mengatasi masalah honorer yang berulang setiap tahun,” ujar Beny menutup penjelasannya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah DIY menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas manajemen sumber daya manusia di lingkungan pemerintah, sekaligus memastikan kesejahteraan tenaga kerja yang lebih baik melalui status PPPK***
Kategori :