REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkomitmen untuk menghapus tenaga honorer atau tenaga bantu (naban) pada tahun 2025. Kebijakan ini akan menggantikan sistem kerja honorer dengan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk mengurangi permasalahan terkait keberadaan tenaga kehormatan di lingkup pemerintahan. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menyebutkan bahwa naban selama ini diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY dan digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Aturan Baru MenPAN RB: Pengangkatan PPPK 2024 Dibatalkan untuk Honorer dengan Kategori Tertentu
BACA JUGA:Cara Hilangkan Iklan Tiba-tiba Muncul di HP Android, Mudah dan Efektif!
“Formasi PPPK Khusus untuk Naban Beny menjelaskan bahwa tenaga honorer yang telah bekerja kurang lebih dua tahun di Pemerintah DIY akan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK. Proses seleksi ini telah dimulai bersamaan dengan ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Kami ingin memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengikuti seleksi PPPK. Statusnya akan beralih, tetapi gajinya tetap bersumber dari APBD,” ujar Beny pada Jumat (6/12/2024).
Formasi PPPK ini dikhususkan untuk naban, sedangkan tenaga outsourcing atau tenaga kontrak dari pihak ketiga akan tetap digunakan.
BACA JUGA:Perias Pengantin Gasak Emas Senilai Rp120 Juta Milik Tuan Rumah Hajatan
BACA JUGA:Nina Kurniati Raih Predikat Lulusan Terbaik Pascasarjana Universitas Serelo Lahat 2024
Perbedaan PPPK dan PNS
Beny juga menjelaskan bahwa PPPK memiliki hak dan kewenangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kemampuan untuk menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Namun, perbedaan utamanya terletak pada hak pensiun.
“Haknya hampir sama, bisa menjabat kepala dinas. Tapi bedanya, mereka tidak mendapatkan hak pensiun seperti PNS,” kata Beny.
BACA JUGA:Pinjamkan Rekening ke Kenalan, Ternyata Dipakai untuk Kejahatan
BACA JUGA:Paslon LUBER Raih Suara Terbanyak 33.672 Suara
Langkah Strategis untuk Efisiensi Tenaga Kerja