REL, Palembang - Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menangkap buronan dugaan kasus korupsi perbankan berupa penyelewengan dana nasabah yang menyeret Andrie Triyono mantan pegawai pemasaran BNI Cabang Kayuagung Kabupaten OKI
Tersangka Andrie Triyono ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) bersama Penyidik Pidsus Kejati Sumsel di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Rabu (17/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, pada tahapan penyidikan tersangka AT sempat dilakukan pemanggilan secara patuh sebanyak tiga kali.
Namun, lanjut Deny, tersangka AT tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. Sehingga, dengan persyaratan yang sesuai hukum berlaku, dia ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Motor Nendria Melenggang Santai Keluar Dari Parkiran JSC Jakabaring
BACA JUGA:Angkutan Batubara Ilegal Tujuan Jakarta Diamankan Polda Sumsel
“Sehubungan dengan penetapan tersangka AT dalam kasus penggelapan uang nasabah pelat merah yang kita rilis bulan Desember lalu. Tim Tabur bersama penyidik Pidsus berhasil menangkap tersangka,” katanya.
Deny menjelaskan, AT merupakan tersangka dugaan kasus tipikor dana nasabah bank pelat merah tahun 2022 sampai 2023. Dia telah buron selama kurang lebih satu bulan sejak ditetapkan tersangka.
“Tim Tabur melakukan pelacakan lewat alat komunikasi, sudah bekerja selama kurang lebih satu minggu. Saat target terlihat, kita amankan dan dibawa ke Kejati Sumsel. Kita lakukan upaya paksa berupa penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung 17 Januari sampai 5 Februari,” jelas dia.
Masih dikatakan Deny, ada delapan uang nasabah yang digelapkan oleh tersangka dengan total kerugian mencapai Rp6,4 miliar.
“Sementara penyidik belum menemukan keterlibatan (pegawai) yang lain. Uang itu digunakan untuk apa belum kita tanyakan, nanti jika ada perkembangan akan kita sampaikan,” tutupnya. (pad).