Aroma Korupsi di Balik Mangkraknya Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah 7 Kantor dan Periksa Mantan Wali Kota

Ilustari foto.--

Rel, Palembang, Sumatera Selatan – Kasus mangkraknya revitalisasi Pasar Cinde, Palembang, kini memasuki fase yang semakin panas. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) tengah gencar melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di balik proyek yang telah lama terbengkalai tersebut.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk mantan Wali Kota Palembang dua periode, Harnojoyo, dan seorang pejabat aktif, HP, yang kini menjabat sebagai Kabag Penyusunan Keputusan Gubernur dan Pembinaan Hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Flyover di Km 18 Tol Jambi-Palembang Hampir Rampung, Siap Dilintasi dalam Waktu Dekat

"Benar, penyidik telah memeriksa saksi inisial H yang saat itu menjabat Wali Kota Palembang periode 2015 hingga 2023 terkait kasus Pasar Cinde," ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, pada Kamis (10/4/2025).

Keduanya diperiksa sejak pukul 09.30 WIB hingga selesai, dengan total lebih dari 30 pertanyaan seputar kebijakan, administrasi, serta proses revitalisasi Pasar Cinde yang hingga kini tak kunjung rampung.

BACA JUGA:Curug Panganten Ciamis Ditutup Sementara Usai Insiden Tenggelamnya Wisatawan

Tujuh Kantor Digeledah, Dokumen Disita

Tak hanya memeriksa saksi, Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan besar-besaran di tujuh kantor strategis milik Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang. Penggeledahan tersebut dilakukan selama dua hari, yakni Senin (14/4/2025) dan Selasa (15/4/2025).

Adapun kantor-kantor yang digeledah meliputi:

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumsel

Kantor Wali Kota Palembang (Sekretariat Daerah)

Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang

Perumda Palembang Jaya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan