REL,BACAKORAN.CO — Kasus jual-beli bayi yang melibatkan dua bidan di Yogyakarta, JE (44) dan DM (77), telah menghebohkan masyarakat. Bidan kedua tersebut ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena diduga telah menjual sekitar 66 bayi sejak 2010. Penjualan bayi ini dilakukan melalui Rumah Bersalin Sarbini Dewi di Kota Yogyakarta, dengan harga yang bervariasi antara Rp 55 juta hingga Rp 85 juta, tergantung jenis kelamin bayi.
Menangani kasus ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengikuti perkembangan kasus dan telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk menangani kasus ini secara lebih lanjut. “Kami sedang mengidentifikasi kronologi kejadian dan akan memberikan pendampingan bagi pihak yang terdampak,” ujar Arifah saat melakukan kunjungan kerja di Yogyakarta pada Jumat, 13 Desember 2024.
BACA JUGA:Dua Bidan di Yogyakarta Ditangkap karena Menjual 66 Bayi Sejak 2010, Dikenakan Hukuman Berat
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024, Termasuk Pengumuman Hasil SKB
Arifah juga menekankan pentingnya kerja sama antar kementerian dalam mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa depan, salah satunya dengan memperketat pengawasan terhadap rumah bersalin. Ia menyarankan agar Kementerian Kesehatan memperketat pengawasan dan perizinan rumah bersalin untuk menghindari perlindungan yang merugikan bayi dan orang tua.
Kepala Polda DIY Kombes FX Endriadi mengungkapkan, para tersangka menggunakan modus biaya pengiriman sebagai kedok untuk penjualan bayi. “Bayi perempuan dijual dengan harga Rp 55 juta hingga Rp 65 juta, sementara bayi laki-laki dijual seharga Rp 65 juta hingga Rp 85 juta,” jelas Endriadi dalam konferensi pers pada 12 Desember 2024.
BACA JUGA:Rini Widyantini Sepakat Honorer yang Tak Lulus Seleksi PPPK 2024 Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Big Match Timnas Indonesia vs Vietnam di Grup B Piala AFF 2024: Perebutan Kursi No. 1
Kasus ini menggugah kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan upaya bersama dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak berulang***