Tunjangan Sertifikasi Guru 2025, Besaran untuk PNS, PPPK, dan Honorer Pemegang Serdik

Selasa 17 Dec 2024 - 12:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Tunjangan Sertifikasi Guru 2025, Besaran untuk PNS, PPPK, dan Honorer Pemegang Serdik

REL, BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar gembira bagi para guru yang memegang sertifikat pendidik (Serdik) pada tahun 2025. 

Tunjangan sertifikasi guru akan mulai dicairkan pada Triwulan 1 tahun 2025 dengan rincian besaran tunjangan yang telah disesuaikan berdasarkan status kepegawaian.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyebutkan bahwa sebanyak 609 ribu guru akan menerima tunjangan sertifikasi ini. 

“Kami pastikan bahwa 609 ribu lebih guru akan mendapatkan tunjangan sertifikasi pada 2025,” ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi.

Rincian Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

1. Guru PNS

Bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, tunjangan sertifikasi diberikan sesuai dengan golongan:

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

BACA JUGA:Prediksi Potongan Gaji dan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Tahun 2025

BACA JUGA:Pj Bupati Imbau Warga Tetap Waspada

2. Guru PPPK

Kategori :