Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan tunjangan sertifikasi setara dengan satu kali gaji pokok mereka sesuai golongan pengangkatan.
3. Guru Honorer
Untuk guru honorer, besaran tunjangan sertifikasi terbagi menjadi dua kategori:
Guru Honorer tanpa SK Inpassing: Tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan yang akan ditingkatkan menjadi Rp2 juta.
Guru Honorer dengan SK Inpassing: Tunjangan setara dengan gaji pokok ASN.
Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru
Abdul Mu'ti menekankan bahwa kesejahteraan guru menjadi prioritas di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan tunjangan ini, diharapkan kualitas pengajaran dapat meningkat seiring dengan motivasi kerja guru yang semakin baik. “Kesejahteraan guru adalah elemen penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan,” jelas Abdul Mu'ti.
Dampak Positif Tunjangan Sertifikasi
Kebijakan tunjangan sertifikasi ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan nasional. Pemerintah optimis bahwa kesejahteraan guru yang terjamin akan mendorong daya saing pendidikan Indonesia di tingkat global.
Lebih dari sekadar dukungan finansial, kebijakan ini juga merupakan langkah strategis dalam mendorong profesionalisme guru dan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Pemerintah terus berkomitmen untuk membangun kualitas sumber daya manusia yang unggul melalui pendidikan berkualitas.
BACA JUGA:Ajak Warga Jadi Pelopor Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Kantor Gubernur Didemo Warga dan ADO
Dengan adanya tunjangan sertifikasi 2025 ini, para guru diharapkan semakin termotivasi dalam menjalankan tugas mulia mencerdaskan generasi bangsa.***