Guru PAI Ingin Di bawah Kemendikbud: IPN Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Kemenag

Guru PAI Ingin Di bawah Kemendikbud: IPN Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Kemenag-ist/net-

Rel, Bacakoran.co – Isu tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mencuat. 

Kali ini, Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) menyuarakan aspirasi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) agar dinaungi langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di bawah Kemendikbud.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum IPN, Hasna, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI dan Pengurus Besar PGRI, Senin (14/7/2025). "Sebenarnya kami ingin kalau Kemendikbud itu menaungi semua guru-guru, baik yang agama atau apa," ujar Hasna dalam siaran resmi DPR RI yang disiarkan ulang melalui kanal YouTube pada Selasa (15/7/2025).

BACA JUGA:Laptop Makin Berat? Ini Cara Mudah Mengembalikan Performa Maksimalnya!

BACA JUGA:Murah Meriah! Ini 5 Rekomendasi HP 1 Jutaan yang Performa Ngebut

Hasna menyoroti fakta bahwa guru PAI saat ini mengajar di sekolah-sekolah negeri, namun berada di bawah naungan Kemenag. Hal ini menimbulkan kerancuan administrasi dan birokrasi yang merugikan guru. Salah satu contohnya adalah keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi guru sejak tahun 2024.

"Banyak guru PAI yang sertifikasinya tidak terbayarkan. Ini karena persoalan tumpang tindih kewenangan. Harusnya satu pintu saja," tegasnya.

Lebih lanjut, Hasna menyindir fungsi Kemenag yang kini terlalu melebar hingga mengurus berbagai bidang yang tidak langsung berkaitan dengan pendidikan. “Kemenag bisa, misalnya, haji tok yang diurus, karena banyak kuota ini yang banyak tidak bisa,” ucapnya.

Menurutnya, akan lebih efektif dan efisien bila semua guru, termasuk guru agama, berada langsung di bawah Kemendikbud, sesuai dengan tugas pokok lembaga tersebut dalam bidang pendidikan. “Kalau pendidikan itu memang di Kemendikbud kan lebih agak enaklah, tidak tumpang tindih kewenangannya ini. Bingung saya dengan Kemenag ini,” kata Hasna menutup pernyataannya.

Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 152 Tahun 2024, Kemenag memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang agama. Salah satu fungsinya adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan pendidikan Islam sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 dan 14.

BACA JUGA:Bukan Tablet Biasa! Xiaomi Pad 7 Pro Tawarkan Kekuatan Setara Laptop Gaming

BACA JUGA:Kombinasi Mewah dan Klasik! Xiaomi 15 Ultra Edisi Spesial Leica Resmi Diperkenalkan

Namun dengan semakin kompleksnya tantangan di dunia pendidikan, wacana penataan ulang kewenangan antar kementerian kembali menjadi sorotan.

Guru PAI kini menantikan solusi nyata dari pemerintah dan DPR RI agar mereka bisa bekerja tanpa dibebani persoalan birokrasi yang membingungkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan