REL, Sekayu - Kepolisian Sektor (Polsek) Lais Resort Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus seorang pria berinisial YF (36) atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal pada, Senin (16/12) sekitar pukul 01:15 WIB.
Penangkapan terhadap YF dibenarkan oleh Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradhani.
"Benar, tersangka YF (36) berhasil kita tangkap di rumahnya di Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais pada, Senin (16/12) yang lalu. Ia ditangkap atas kepemilikan senpi ilegal, " ungkap M Ridho kepada awak media, Selasa (17/12).
Dikatakan M Ridho, saat penggerbekan dan penggeledahan dirumah tersangka. Pihaknya berhasil menemukan senpi ilegal jenis airsoftgun yang telah dimodifikasi, dimana turut ditemukan sebanyak 5 butir amunisi kaliber 3,8 mm. Senpi ilegal ini ditemukan di dalam kamar mandi tepat berada diatas tumpukan baju dalam tas sandang miliknya.
"Tersangka juga akui bahwa senpi ilegal itu benar miliknya. Dimana senpi ilegal ia beli dari seseorang senilai Rp 3.000.000, - dan berdalih untuk jaga diri, " papar M Ridho.
BACA JUGA:Jaksa Minta Polisi Dalami Keterlibatan Ibunda yang Diduga Turut Lancarkan Aksi Bejat Agus Buntung
BACA JUGA:Persiapan Natal dan Tahun Baru Gelar Rakor Linsek
Ditegaskan M Ridho, kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Lais.
"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan UU No 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang penyalahgunaan senpi dan bahan peledak, " pungkasnya. (rls)