Batas Usia Pensiun PNS Resmi Disahkan, Ini Ketentuan Terbarunya untuk Jabatan Fungsional
REL, BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru terkait batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya mereka yang menduduki jabatan fungsional.
Aturan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jabatan Fungsional dalam PNS
Jabatan fungsional dalam PNS terbagi menjadi dua bidang, yaitu:
1. Bidang Keahlian, yang terdiri dari Ahli Utama, Madya, Muda, dan Pertama.
2. Bidang Keterampilan, yang mencakup Penyelia, Mahir, Terampil, dan Pemula.
Aturan ini memberikan pedoman jelas tentang batas usia pensiun (BUP) bagi setiap jenjang jabatan fungsional. Dengan adanya peraturan ini, PNS dapat lebih memahami masa akhir pengabdiannya berdasarkan jabatan yang mereka duduki.
BACA JUGA:Geger Pidato Prabowo: Saham Disebut Judi, Program Makan Gratis Diluncurkan
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Tegaskan Tak Ingin Ulangi
Batas Usia Pensiun untuk Jabatan Fungsional PNS
Berikut adalah rincian batas usia pensiun yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020:
1. 58 tahun: Berlaku bagi pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan seluruh pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama serta Ahli Muda.
2. 60 tahun: Berlaku bagi pejabat Fungsional Madya.
3. 65 tahun: Berlaku bagi pejabat Fungsional Ahli Utama.