Batas Usia Pensiun PNS Resmi Disahkan, Ini Ketentuan Terbarunya untuk Jabatan Fungsional

Rabu 18 Dec 2024 - 15:07 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Selain itu, beberapa jabatan fungsional tertentu memiliki ketentuan khusus sesuai dengan bidangnya, sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait.

Dampak Aturan Baru terhadap PNS

Penetapan aturan ini memberikan kepastian hukum bagi para PNS, khususnya yang menduduki jabatan fungsional. Para pegawai kini dapat mempersiapkan diri menghadapi masa pensiun sesuai batas usia yang telah ditentukan.

Namun, aturan ini juga berarti bahwa PNS yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan secara resmi oleh negara. 

Hal ini menjadi pengingat bagi pegawai untuk mempersiapkan masa purnabakti dengan matang.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Teken Perpres Nomor 203 Tahun 2024, Atur Tunjangan Kinerja Pegawai BIN

BACA JUGA:DAK di Sumsel Diduga Menyimpang

Kesimpulan

Dengan disahkannya aturan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menciptakan manajemen ASN yang lebih baik dan terstruktur. 

Para PNS yang masih aktif diharapkan memahami ketentuan ini untuk mempersiapkan masa pensiun dengan bijak.***

Kategori :