Selain itu, beberapa jabatan fungsional tertentu memiliki ketentuan khusus sesuai dengan bidangnya, sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait.
Dampak Aturan Baru terhadap PNS
Penetapan aturan ini memberikan kepastian hukum bagi para PNS, khususnya yang menduduki jabatan fungsional. Para pegawai kini dapat mempersiapkan diri menghadapi masa pensiun sesuai batas usia yang telah ditentukan.
Namun, aturan ini juga berarti bahwa PNS yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan secara resmi oleh negara.
Hal ini menjadi pengingat bagi pegawai untuk mempersiapkan masa purnabakti dengan matang.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Teken Perpres Nomor 203 Tahun 2024, Atur Tunjangan Kinerja Pegawai BIN
BACA JUGA:DAK di Sumsel Diduga Menyimpang
Kesimpulan
Dengan disahkannya aturan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menciptakan manajemen ASN yang lebih baik dan terstruktur.
Para PNS yang masih aktif diharapkan memahami ketentuan ini untuk mempersiapkan masa pensiun dengan bijak.***