Butir rusak Merujuk pada butiran beras yang cacat, seperti berlubang atau bentuknya tidak sempurna. Beras premium hanya mengizinkan 0,50% butir rusak, sementara Medium I dan Medium II memiliki batas toleransi yang lebih tinggi, yakni 2% dan 3%. Dengan kandungan butir rusak yang lebih sedikit, beras premium terlihat lebih mulus dan menarik.
6. Butir Kapur
Butir kapur adalah butiran beras yang memiliki lapisan putih hasil proses penggilingan. Pada beras premium, kandungan butir kapur dibatasi maksimal 0,50%, sementara pada beras Medium I dan II, batasannya lebih tinggi, yakni 2% dan 3%. Beras premium lebih unggul karena minimnya butir kapur, menghasilkan rasa dan tekstur yang lebih baik.
BACA JUGA:Lima Pilihan Mobil Terjangkau dan Modern yang Ideal untuk Mahasiswa
BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Seluruh Stasiun TV Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Pukul 06.00 Pagi
7. Benda Asing
Benda asing seperti serpihan batu, plastik, atau bahan lain yang bukan beras, pada beras premium hanya dibolehkan hingga 0,01%, jauh lebih rendah dibandingkan Medium I (0,02%) dan Medium II (0,03%). Hal ini menjadikan beras premium lebih higienis dan aman untuk dikonsumsi.
8. Butir Gabah
Butir gabah adalah butiran padi yang belum tergiling sempurna menjadi beras. Pada beras premium, hanya ada satu butir gabah yang diperbolehkan per 100 gram, sementara pada Medium I dan II, batasnya lebih tinggi, yaitu dua dan tiga butir per 100 gram. Dengan kandungan gabah yang lebih sedikit, beras premium memberikan kualitas memasak dan rasa yang lebih baik.
Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pemerintah Indonesia melalui Badan Pangan Nasional juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium yang bervariasi di setiap wilayah. Berikut rincian HET terbaru:
BACA JUGA:Lima Pilihan Mobil Terjangkau dan Modern yang Ideal untuk Mahasiswa
Beras Sedang:
Jawa, Lampung, Sumatera Selatan: Rp 12.500/kg
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan lainnya: Rp 13.100/kg