REL, Palembang – Penjabat (Pj.) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, secara resmi melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan periode 2024-2028.
Pelantikan berlangsung khidmat di Auditorium Graha Bina Praja, Senin (23/12/2024).
Kelima anggota terpilih yang siap menjalankan tugas sebagai pengawal keterbukaan informasi publik adalah, Muhammad Fathony, SE, SH, MH, C.Med, Dr. Hadi Prayogo, M.I.Kom, Yopi Van Houten, S.Psi, Joemarthine Chandra, SH, MH, C.Med dan Haidir Rohimin, SE, MM
Dalam sambutannya, Elen Setiadi menyebut bahwa peran Komisi Informasi sangat strategis dalam memastikan masyarakat mendapatkan hak atas informasi publik.
“Tugas ini merupakan kehormatan sekaligus tantangan yang memerlukan dedikasi dan integritas tinggi,” ujar Elen.
Elen juga mengungkapkan kebanggaannya atas prestasi yang baru saja diraih oleh Pemprov Sumsel melalui Dinas Kominfo.
Dengan nilai 97,33, Pemprov Sumsel dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif oleh Komisi Informasi Pusat.
"Penghargaan ini menjadi inspirasi bagi daerah lain dan tantangan bagi kita untuk terus meningkatkan tata kelola informasi publik," kata Elen.
Elen optimis bahwa kehadiran Komisi Informasi dapat memperkuat tata kelola pemerintahan di Sumsel. Ia juga berharap, para anggota KI dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa informasi, edukator untuk masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi dan mitra kerja pemerintah dalam menyusun kebijakan dan peraturan daerah.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga kewajiban kita sebagai pemerintah untuk menjaganya,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Elen mengucapkan terima kasih kepada anggota KI periode sebelumnya atas kontribusi besar mereka.
Ia juga berharap sinergi antara pemerintah, LSM, dan media massa dapat terus terjalin untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan pelantikan ini, Komisi Informasi Sumsel diharapkan menjadi garda terdepan dalam mendorong keterbukaan dan transparansi di tengah masyarakat. (*)