REL,BACALORAN.CO – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan berlaku mulai tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu dan Honorer: Memahami Perbedaan Utama
BACA JUGA: Pj Bupati PPU Zainal Arifin Pantau Seleksi PPPK 2024 di Penajam Paser Utara
Kebijakan Baru untuk Guru ASN dan Non-ASN
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru. Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan tambahan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk kesejahteraan guru pada tahun 2025 mencapai Rp81,6 triliun. Angka ini naik Rp16,7 triliun dibandingkan anggaran tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Gaji PNS 2025 Belum Naik? Cek Daftar Gaji PNS dan PPPK yang Masih Berlaku Hingga Tahun Depan!
BACA JUGA: Berapa Nilai yang dibutuhkan untuk Lolos PPPK 2024? Simak Jadwal dan Persyaratannya!
Rincian Gaji PPPK Tahun 2025
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji guru PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I : Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III : Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV : Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V : Rp2.511.500 - Rp4.189.900