Dengan kebijakan ini, tarif PPN untuk barang dan jasa umum tetap di angka 11 persen, sementara barang dan jasa mewah mengalami kenaikan menjadi 12 persen. Pemerintah berharap langkah ini mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus keadilan dalam penerapan pajak.***
Tags : #srimulyani
#ppnbm
#ppn
#pmk15_2023
#pajakindonesia
#keuangannegara
#kebijakanpajak
#ekonomiindonesia
#dayabeli
#barangmewah
Kategori :
Terkait
Rabu 08 Jan 2025 - 08:00 WIB
Beberapa Provinsi Terapkan Diskon Pajak Kendaraan Usai Pemberlakuan Opsen Nasional
Senin 06 Jan 2025 - 10:30 WIB
Honda Brio Terdampak PPN 12 Persen, HPM Siapkan Langkah Strategis untuk Konsumen
Minggu 05 Jan 2025 - 08:30 WIB
Pemerintah Mengumumkan Rencana Pembangunan Infrastruktur Nasional 2025
Sabtu 04 Jan 2025 - 11:00 WIB
BI Catat Aliran Modal Asing Deras Selama 2024, Rupiah Tetap Melemah di Level Rp16.000-an
Jumat 03 Jan 2025 - 10:00 WIB
UMP 2025 Seluruh Indonesia Resmi Naik, Berikut Daftar Lengkapnya!
Terpopuler
Rabu 08 Jan 2025 - 06:42 WIB
Seleksi PPPK Tahap II Telah Dibuka, Persiapkan Diri dengan Contoh Soal Penata Layanan Operasional 2024
Rabu 08 Jan 2025 - 06:00 WIB
Panduan Lengkap Perpanjangan SIM 2025: Tarif, Syarat, dan Cara Mudah Online & Offline
Rabu 08 Jan 2025 - 06:25 WIB
Simak!, Ini Jawaban Mendikdasmen Soal Wacana Libur Sekolah Sebulan saat Ramadan
Selasa 07 Jan 2025 - 14:02 WIB
Serba-serbi Hari Pertama Makan Bergizi Gratis, Murid Antusias Menabung Uang Jajan
Rabu 08 Jan 2025 - 06:30 WIB
Mudah dan Cepat! Begini Cara Membuat SKCK Online 2025 dengan Biaya Terjangkau
Terkini
Rabu 08 Jan 2025 - 09:00 WIB
Harta Kekayaan Erick Thohir dan Kontroversi Pemecatan Shin Tae-yong: Apa yang Terjadi di Balik Keputusan PSSI?
Rabu 08 Jan 2025 - 08:30 WIB
Bisnis Kuliner yang Laku Setiap Hari dengan Modal Minim
Rabu 08 Jan 2025 - 08:00 WIB
Beberapa Provinsi Terapkan Diskon Pajak Kendaraan Usai Pemberlakuan Opsen Nasional
Rabu 08 Jan 2025 - 07:30 WIB
Wacana Pemindahan ASN ke IKN Masih Belum Jelas, Menpan RB: Masih Menunggu Arahan Presiden
Rabu 08 Jan 2025 - 07:00 WIB