Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Batal, Sri Mulyani Berikan Penjelasan

Kamis 02 Jan 2025 - 10:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Dengan kebijakan ini, tarif PPN untuk barang dan jasa umum tetap di angka 11 persen, sementara barang dan jasa mewah mengalami kenaikan menjadi 12 persen. Pemerintah berharap langkah ini mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus keadilan dalam penerapan pajak.***

 

 

Kategori :