2. Daftar akun dengan memasukkan data seperti foto KTP, foto wajah (kanan, kiri, depan), foto dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP jika ada.
3. Pilih menu "SKCK" pada halaman beranda.
4. Klik "Ajukan SKCK" dan baca ketentuan pembuatan SKCK secara online.
5. Isi data yang diminta, termasuk keperluan dan alamat sesuai KTP.
6. Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account", lalu lakukan pembayaran.
7. Unduh barcode pendaftaran yang akan dikirimkan melalui email.
8. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran, lalu kunjungi kantor polisi (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) sesuai dengan pilihan Anda untuk menyerahkan berkas dan memenuhi barcode agar SKCK dapat dicetak.
BACA JUGA: Indonesia Resmi Gabung BRICS, Brasil: Telah Disetujui Semua Anggota
BACA JUGA: AKBP Dody Surya Putra Resmi Ngantor di Polres Kukar
Biaya Pembuatan SKCK Online 2025
Pembuatan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Biaya ini diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dengan kemudahan proses online ini, masyarakat dapat lebih efisien dalam mengurus SKCK untuk berbagai keperluan, termasuk melamar pekerjaan, mengurus visa, atau kebutuhan lainnya.***