Cara Mengajukan Sanggahan Hasil SKB CPNS 2024 dan Contoh Alasan yang Tepat

Jumat 10 Jan 2025 - 17:30 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

RAKYATEMPATLAWANG – Panitia Seleksi CPNS 2024 telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai 5 Januari 2025.

 Proses pengumuman akan berlangsung secara bertahap hingga 12 Januari 2025. Bagi peserta yang merasa hasil penilaian tidak sesuai, tersedia masa sanggah selama tiga hari, yaitu 13–15 Januari 2025, untuk mengajukan keberatan.  

Apa Itu Masa Sanggah?

Masa sanggah adalah periode yang diberikan kepada peserta untuk mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi. 

Langkah ini bertujuan memastikan hasil penilaian SKB adil dan akurat. SKB sendiri merupakan tahap seleksi untuk mengukur kompetensi pelamar sesuai jabatan yang dilamar.  

Cara Mengajukan Sanggahan SKB CPNS 2024

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan sanggahan:  

1. Buka laman resmi SSCASN: [sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id/).  

2. Masuk menggunakan NIK dan kata sandi.  

3. Cek hasil pengumuman di bagian "Resume Pendaftaran".  

4. Jika dinyatakan tidak memenuhi syarat, klik "Ajukan Sanggah".  

5. Isi alasan sanggah di kolom yang tersedia dengan bahasa sopan dan berbasis fakta.  

6. Centang kotak persetujuan, lalu klik "Akhiri Proses Sanggah" dan konfirmasi.  

7. Setelah selesai, akan muncul notifikasi "Pengajuan Sanggah Berhasil".  

BACA JUGA:Penjabat Bupati Fauzan Khoiri dan Sekda Yulius Sugiantara Gaungkan Hidup Sehat di Empat Lawang

Kategori :