Guru yang ingin menerima tunjangan ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Berstatus guru ASN daerah di bawah Kemendikbudristek.
3. Tercatat di Dapodik.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
5. Mengajar sesuai peruntukan sertifikat pendidik.
6. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
7. Hasil penilaian kinerja minimal kategori “baik”.
8. Tidak memiliki pekerjaan tetap di instansi lain.
9. Mengajar dengan jumlah rombongan belajar (rombel) sesuai aturan.
Peningkatan Kesejahteraan Guru
Pada 2024, sebanyak 598.000 guru berhasil lulus PPG, menunjukkan peningkatan komitmen terhadap peningkatan kompetensi tenaga pendidik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mukti, menyebutkan bahwa lebih dari 1,5 juta guru ASN daerah akan menerima tunjangan sertifikasi pada 2025.
Menurut Hasna, Ketua Forum Guru Prioritas, "Kabar ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kami harap para guru semakin termotivasi meningkatkan kualitas pendidikan."
Pemerintah Berkomitmen Mendukung Guru
Pencairan tunjangan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendukung kesejahteraan guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.