BACA JUGA:Daftar Tunggu 25 Tahun, Antusias Masyarakat Ibadah Haji Tinggi
BACA JUGA:Waspada Penyakit Saat Penghujan
Di mana, sebelumnya dia dan tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
"Kita sudah cek, investigasi juga, dimana konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu," ujarnya kepada awak media, Kamis, 9 Januari 2025.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya pun memberikan tanda untuk menghentikan aksi pemagaran ilegal itu, yang juga diresahkan para nelayan.
"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," tuturnya.
BACA JUGA:Soroti Masalah Sampah
BACA JUGA:Unit 2 Jatanras Tangkap Pelaku Pencurian Modul Tower di 47 TKP
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
"Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter," ungkapnya.
"Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)," tambahnya menutup.