Oknum Polisi Tipu Polisi Divonis 2 Tahun Penjara

Sabtu 27 Jan 2024 - 01:19 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Bahwa pada saat berkomunikasi tersebut, terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk tidak menceritakan perihal bantuannya kepada orang lain, dan terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk segera mentransfer uang sejumlah Rp50.000.000,00 ke rekening terdakwa.

Kemudian pada tanggal 20 Desember 2022 terdakwa menelpon saksi Andi Pratama dan kembali meminta agar di transfer uang sejumlah Rp50.000.000,00 dan pada tanggal 29 Desember 2022 terdakwa menghubungi lagi dan mengatakan posisi di Polsek Air Sugihan banyak yang mengantri, lalu terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk menyiapkan uang tambahan lagi sejumlah Rp50.000.000,00, dengan janji jika mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut.

Bahwa total uang yang telah saksi Andi Pratama serahkan kepada terdakwa melalui transfer untuk mengurus mutasi adalah sejumlah Rp150.000.000,00, namun pada kenyataannya uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri. (Pad).

Kategori :

Terkini

Selasa 09 Jul 2024 - 00:10 WIB

Bantu Rehab Masjid Al Mizan

Selasa 09 Jul 2024 - 00:09 WIB

Pemkab OI Dorong Optimalisasi BLUD