REL, Palembang - Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil meraih zona hijau kategori B (opini kualitas tinggi) dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan. Nilai yang diperoleh Sumsel adalah 85,25, yang menunjukkan bahwa pelayanan publik di provinsi ini telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, kepada Pj. Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, di Griya Agung, Jum'at (26/1/2024). Selain Sumsel, 17 kabupaten/kota se-Sumsel juga mendapatkan penilaian dari Ombudsman, namun hanya 8 kabupaten/kota yang masuk zona hijau, sedangkan 9 lainnya masih berada di zona kuning.
Agus Fatoni mengapresiasi penilaian yang diberikan oleh Ombudsman dan menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari upaya pemerintah provinsi dan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia juga berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan standar operasional dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
"Tujuan akhir dari semua ini adalah pelayanan tertinggi kualitasnya yang akan memberikan kepuasan terhadap masyarakat yang nantinya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat itu sendiri", ujar Fatoni.
BACA JUGA:43 Juta Euro untuk Romelu Lukaku
BACA JUGA:Comeback Gemilang Goretzka Antar Bayern Munich ke Kemenangan 1-0
Fatoni juga menghimbau agar pemerintah provinsi dan daerah beserta OPD dapat memanfaatkan media online sebagai wadah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai bahwa media online dapat mempermudah akses, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik.
Sementara itu, M. Adrian Agustiansyah mengatakan bahwa peran serta kepala daerah merupakan kunci sentral untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik. Ia berharap agar pemerintah daerah yang masih berada di zona kuning dapat segera meningkatkan kualitas pelayanan publiknya agar di tahun depan Sumsel semuanya sudah mendapatkan penilaian pada zona hijau.
Ia juga menjelaskan bahwa penilaian dilakukan selama kurang lebih 4 bulan, sejak bulan Juni hingga Oktober tahun 2023. Penilaian ini meliputi 9 aspek, yaitu standar pelayanan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya pelayanan, produk pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, sarana dan prasarana, dan pengaduan pelayanan.
Turut hadir dalam acara penyerahan hasil penilaian ini adalah Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Bobby Hamzar Rafinus, para bupati/walikota se-Sumsel, dan para kepala OPD provinsi Sumsel. (*)