BACA JUGA:Jadwal Lengkap Haji 2025: Kloter Pertama Berangkat 2 Mei, Wukuf di Arafah 5 Juni
Imbauan AMPHURI untuk Jemaah Indonesia
Menanggapi aturan baru ini, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengimbau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memastikan jemaah telah menerima vaksin dan mengantongi International Certificate of Vaccination (ICV) atau buku kuning.
"AMPHURI mengimbau kepada seluruh PPIU/PIHK untuk memastikan jemaah telah divaksin dan membawa ICV meningitis demi keamanan dan kenyamanan perjalanan ibadah umrah," tegas AMPHURI dalam pernyataannya di media sosial.
Langkah yang Harus Dilakukan Jemaah
1. Periksa Jadwal Vaksinasi: Hubungi fasilitas kesehatan terdekat untuk memastikan jadwal vaksinasi meningitis.
2. Konsultasikan dengan Agen Travel: Pastikan agen travel umrah memahami aturan baru ini.
3. Cek Masa Berlaku Sertifikat: Pastikan masa berlaku sertifikat vaksin meningitis sesuai ketentuan.
Komitmen untuk Kenyamanan Jemaah
Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kesehatan jemaah selama menjalankan ibadah umrah, mengingat meningitis merupakan penyakit serius yang dapat menyebar di tempat dengan konsentrasi massa tinggi seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
BACA JUGA:Daftar Tunggu 25 Tahun, Antusias Masyarakat Ibadah Haji Tinggi
BACA JUGA:Kemenag Usulkan Biaya Haji Rp 55 Juta, Turun dari Rp 65 Juta: DPR Bahas Penetapan BPIH 2025
Bagi jemaah yang akan berangkat, persiapkan diri dengan mematuhi aturan ini demi kelancaran ibadah di Tanah Suci.
Jangan ragu untuk menghubungi agen travel atau maskapai penerbangan terkait detail vaksinasi.