Saudi Wajibkan Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umrah Mulai 1 Februari 2025

Rabu 15 Jan 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

REL, Jakarta – Kerajaan Arab Saudi melalui The General Authority of Civil Aviation (GACA) telah merilis aturan baru yang mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah dan pemegang visa jenis apa pun. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui edaran tertanggal 7 Januari 2025, yang ditujukan kepada seluruh maskapai penerbangan di Arab Saudi. Aturan ini juga diberitakan oleh media lokal Inside the Haramain.

Ketentuan Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umrah

Berikut beberapa ketentuan penting terkait vaksin meningitis:

1. Jenis Vaksin:

Jemaah wajib mendapatkan vaksin meningitis quadrivalent.

Masa berlaku sertifikat vaksin:

3 tahun untuk vaksin tipe polisakarida.

5 tahun untuk vaksin tipe konjugat.

2. Persyaratan Sertifikat:

Sertifikat vaksin harus ditunjukkan di konter check-in bandara.

Sertifikat wajib diterbitkan minimal 10 hari sebelum keberangkatan.

3. Pengecualian:

Anak di bawah usia 1 tahun tidak diwajibkan menerima vaksin meningitis.

BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar Rombak Jajaran Pejabat Ditjen Haji-Umrah untuk Persiapan Haji 2025

Kategori :