REL, BACAKORAN.CO - Menanti Cairnya Gaji ke-13 dan THR Menjelang Lebaran 2025,.
Ada lagi gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan menjadi perhatian utama.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025. Diperkirakan, pencairan THR akan berlangsung sekitar 10 hari sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan cair pada Juni atau Juli 2025.
Besaran THR dan Gaji ke-13 Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan lima komponen:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Sebagai ilustrasi, berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024:
Ketua lembaga nonstruktural: Rp26.299.000
Wakil Ketua: Rp24.721.200
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300