Kapan Gaji ke-13 dan THR PNS serta PPPK 2025 Cair? Ini Besaran Sesuai Eselon dan Kriterianya!

Kamis 16 Jan 2025 - 13:01 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

REL, BACAKORAN.CO - Menanti Cairnya Gaji ke-13 dan THR Menjelang Lebaran 2025,.

Ada lagi gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan menjadi perhatian utama. 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret 2025. Diperkirakan, pencairan THR akan berlangsung sekitar 10 hari sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan cair pada Juni atau Juli 2025.

Besaran THR dan Gaji ke-13 Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan lima komponen:

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Kinerja (Tukin)

Sebagai ilustrasi, berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024:

Ketua lembaga nonstruktural: Rp26.299.000

Wakil Ketua: Rp24.721.200

Eselon I: Rp20.738.550

Eselon II: Rp16.262.400

Eselon III: Rp11.535.300

Kategori :