Turis Asing yang Belum Bayar Pungutan Wisata Dilarang Berlibur di Bali, Kok Bisa?

Kamis 16 Jan 2025 - 17:30 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Reri Alfian

RAKYATEMPATLAWANG – Turis Asing yang Belum Bayar Pungutan Wisata Dilarang Berlibur di Bali, Kok Bisa?

Pemerintah Provinsi Bali bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali telah sepakat untuk memperketat aturan mengenai Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Wisatawan asing yang tidak membayar pungutan sebesar US$ 10 atau sekitar Rp 160 ribu akan dilarang untuk berlibur di Bali.

Keputusan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur pungutan bagi wisatawan asing. Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk mempertegas sanksi bagi wisatawan asing yang belum membayar pungutan tersebut.

Pemayun mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru sekitar 40 persen wisatawan asing yang membayar pungutan tersebut. Dari 40 persen ini, sebagian besar membayar sebelum kedatangan mereka ke Bali, melalui platform online. Hingga Desember 2024, jumlah pungutan yang terkumpul mencapai Rp 300 miliar.

Namun, Pemayun mengakui bahwa kebijakan ini masih menghadapi tantangan, terutama terkait dengan sosialisasi yang belum menyeluruh. Banyak wisatawan yang belum mengetahui adanya pungutan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan stakeholder terkait terus berusaha untuk memperkenalkan aturan ini secara lebih intensif, dengan melakukan monitoring dan sosialisasi langsung di destinasi wisata.

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Sumsel Dijadwalkan Februari 2025 Sesuai Perpres 80/2024

Meskipun pembahasan terkait kenaikan tarif pungutan belum dibahas, Pemayun memastikan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan agar pembayaran pungutan dapat lebih mudah diakses oleh wisatawan melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penerimaan dari pungutan wisatawan asing dapat semakin optimal dan memberikan manfaat bagi sektor pariwisata Bali.

 

Kategori :