Mau Dapat KIP Kuliah 2025? Begini Cara Mudah Membuat SKTM untuk Calon Mahasiswa!

Sabtu 18 Jan 2025 - 12:12 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

REL, Jakarta –Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi langkah krusial bagi calon mahasiswa yang ingin mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi kondisi ekonomi keluarga yang memungkinkan penerima KIP Kuliah memperoleh bantuan biaya pendidikan hingga perguruan tinggi.

Berikut panduan lengkap cara membuat SKTM agar proses pendaftaran KIP Kuliah berjalan lancar tanpa kendala.

Kenapa SKTM Penting?

BACA JUGA:NRG 2025 Terbit Otomatis! Guru Tak Perlu Input Manual Sertifikat Pendidik Lagi

Dengan memiliki SKTM, calon mahasiswa dapat memastikan mereka memenuhi syarat yang ditetapkan dan mengurangi beban finansial dalam menempuh pendidikan tinggi.

Pengetahuan tentang cara pembuatan SKTM juga penting bagi orang tua untuk mendukung anak mereka meraih pendidikan yang lebih tinggi.

Menurut laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Menpan RI, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan:

  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar dari RT atau RW

BACA JUGA:Ini 6 Program Prioritas Guru ASN dan Non ASN

Namun, perlu diingat bahwa syarat pembuatan SKTM bisa berbeda di tiap daerah.

Disarankan untuk memeriksa langsung ke kantor desa, kelurahan, atau kecamatan setempat.

Cara Membuat SKTM

1. Secara Offline

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Tetapkan Batas Usia Anak Masuk PAUD dan SD 2025, Orang Tua Harus Patuhi Kebijakan Baru Ini!

  • Datang ke kantor desa, kelurahan, kecamatan, atau kantor pelayanan SKTM terdekat.
  • Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas.
  • Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen.
  • Jika dokumen lengkap, SKTM akan diproses dan disahkan oleh pejabat berwenang.
  • SKTM siap digunakan untuk pendaftaran KIP Kuliah 2025.

2. Secara Online

  • Unduh aplikasi SIpraja di ponsel.
  • Buat akun dan verifikasi.
  • Ajukan permohonan SKTM tipe B di kecamatan.
  • Unggah dokumen seperti KTP, KK, surat keterangan bermaterai, dan surat pengantar RT/RW.
  • Petugas kecamatan akan memverifikasi data.
  • Jika memenuhi syarat, SKTM akan disahkan dan dapat diunduh melalui aplikasi.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2025

BACA JUGA:Tertarik Sekolah Gratis di SMA Kemala Taruna Bhayangkara? Begini Persyaratannya

Selain memiliki SKTM, pendaftar KIP Kuliah harus memenuhi kriteria berikut:

  • Lulusan SMA/SMK sederajat tahun 2025, 2024, atau 2023.
  • Memiliki NISN, NPSN, dan NIK.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Memiliki potensi akademik baik.
  • Diterima di program studi terakreditasi A atau B, dengan pengecualian tertentu untuk akreditasi C.
  • Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber APBN.
Kategori :