HFH, Direktur Utama PT BFM
ES, Direktur PT PDSU
Menurut Qohar, mereka mengajukan izin impor gula secara tidak sah, meski ketentuan yang berlaku hanya memperbolehkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pengadaan gula kristal putih.
"Para tersangka sebenarnya sudah tahu bahwa izin hanya untuk gula kristal putih siap jual, tetapi mereka tetap meminta jatah impor gula mentah untuk diproses sendiri," kata Qohar.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Tambang di Lahat: Amplop Diduga Berisi Uang untuk Bupati Terungkap
BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Ogan Ilir divonis 5 tahun Penjara
Tujuh Tersangka Ditahan, Dua Masih Dicari
Dari sembilan tersangka, tujuh orang langsung ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. Sementara dua tersangka lainnya, yakni HAT dan ES, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kami sedang melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang tidak hadir," tambah Qohar.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar akibat pemberian izin impor gula ketika stok gula dalam negeri sebenarnya sedang surplus.
Peran Tom Lembong dalam Kasus
Tom Lembong dituduh sebagai aktor utama yang memberikan izin ilegal kepada para tersangka, meskipun peraturan mengharuskan izin impor hanya diberikan dalam situasi tertentu.
Tom juga dituding melibatkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, dalam praktik korupsi ini.
Tom telah mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan tuduhan tersebut, namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan itu.
BACA JUGA:Pendemo Desak Kejati Tuntaskan Kasus RUPS BSB dan Korupsi
Proses Hukum Berlanjut