Guru ASN dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Mekanismenya

Rabu 22 Jan 2025 - 11:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO - Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini diperbolehkan untuk mengajar di sekolah swasta, namun ada mekanisme tertentu yang harus dipenuhi.

Para guru ASN dan PPPK tidak bisa mengajukan diri secara sembarangan, melainkan harus dipilih berdasarkan kebutuhan yang ada di sekolah swasta tersebut.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Nunuk, menjelaskan bahwa proses redistribusi guru ASN dan PPPK akan dilakukan melalui seleksi yang melibatkan tim pertimbangan.

Tim ini terdiri dari perwakilan Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan badan kepegawaian daerah sesuai dengan kewenangannya.

Hal ini dimaksudkan agar distribusi guru dilakukan secara terencana dan tepat sasaran.

BACA JUGA:Kekalahan Mengejutkan! Villa Terpuruk Akibat Blunder Emiliano Martinez, Monaco Panen Poin

“Para guru yang dipindahkan ke sekolah swasta harus memenuhi kriteria tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Prof. Nunuk di Jakarta, Senin (21/1/2025).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025, mekanisme redistribusi ini mengharuskan sekolah swasta untuk mematuhi dua hal penting: data kebutuhan guru yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan kualifikasi akademik guru yang akan dipindahkan.

Adapun beberapa syarat bagi guru PPPK yang dapat dipindahkan ke sekolah swasta antara lain adalah memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat membantu mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sekolah swasta, khususnya di daerah-daerah tertentu yang membutuhkan tambahan guru.

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Ramadan: Menu Khusus untuk Berbuka Puasa

Pemerintah juga memastikan bahwa mekanisme redistribusi ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan di masing-masing sekolah.

Selain itu, setiap guru yang ingin mengajar di sekolah swasta harus dipilih berdasarkan kualifikasi dan kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia dengan memperluas peluang bagi guru ASN dan PPPK untuk berkontribusi di sektor pendidikan swasta yang juga membutuhkan tenaga pengajarber kualitas.***

 

Kategori :