Ditipu Ratusan Juta, Perempuan di Palembang Laporkan Tetangga

Rabu 22 Jan 2025 - 18:55 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL, Palembang - Tak terima ditipu hingga ratusan juta rupiah, Yulianda (26), seorang pengusaha di Kota Palembang, melaporkan Tetangga dekatnya Hasneni Fitri (26) ke kantor Polisi, Selasa (21/1/2025). 

Kepada Petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Yulia menjelaskan peristiwa terjadi di Jl. Swadaya Pakjo Kota Palembang, Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang pada sabtu (21/12/2024) yang lalu, sekitar pukul 16.00 Wib. 

Usai membuat Laporan, Yulia menjelaskan, awal mula peristiwa tersebut terjadi saat dirinya meminjamkan modal kepada Terlapor. "Nah, saat itu saya meminjamkan uang kepada terlapor untuk modal usaha pengadaian mobil dan dana pinjaman, dia (terlapor) mengaku kekurangan modal usaha," Katanya.

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas Polri dan Media

Selain itu, dirinya juga percaya meminjamkan uang kepada terlapor karena melihat beberapa usaha miliknya. "Dia ini ada usaha tenda " Pali Tenda" Di Jl Irigasi Pakjo, Kecamatan IB 1, selain itu dia juga mempunyai rumah mewah, dan mengaku suaminya merupakan Pejabat di BNI life, jadi saya percaya untuk meminjamkan uang, " Jelasnya. 

Kemudian korban memberikan uang modal usaha tersebut kepada terlapor, dengan kesepakatan berdua jika uang tersebut akan dikembalikan oleh pelaku 10 hari kemudian. "Tapi sampai dengan waktu yang telah dijanjikan pelaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut, " Kata Yulia. 

Dan saat ditemui, terlapor mengaku jika uang pinjaman tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi bukan digunakan untuk modal usaha. "Nah ternyata uang yang dipinjam bukan diputar untuk modal usaha justru untuk keperluan pribadi," Cetusnya.

BACA JUGA:Prabowo Gelar Sidang Kabinet, Bahas 100 Hari Kerja Pemerintahan Kabinet Merah Putih

Selain itu, lanjut Yulia, hingga kini Terlapor tidak mempunyai itikad baik untuk berusaha menyicil dan mengembalikan uang yang dipinjam. "Sebab itu saya membuat laporan ke polisi supaya terlapor dan keluarganya sadar kalau hutang itu harus dibayar, dan berharap uang yang sudah dipinjam dapat dikembalikan, " Pungkasnya. 

Akibat penipuan yang dialaminya, Yulia mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. "Total uang yang saya pinjamkan sekitar Rp 140 juta, dikirimkan bertahap dan belum dikembalikan, " Katanya. 

Laporan korban diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372.

BACA JUGA:Isnaini Kasmir Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Empat Lawang

Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri mengatakan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya. "Akan kita serahkan ke satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," tutupnya. (*)

Kategori :