REL, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Ketiganya adalah HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016, serta USG sebagai penjual aset tersebut.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang.
"Tim penyidik telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Ketiganya terbukti terlibat dalam dugaan korupsi aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan," ujar Vanny kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
BACA JUGA:Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Besar, Jaksa Agung Beri Peringatan Keras!
Kerugian Negara Capai Rp11,7 Miliar
Dari hasil penyidikan, modus yang digunakan para tersangka adalah memanipulasi data objek tanah dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Prosedur penerbitan sertifikat tanah tidak sesuai ketentuan, sehingga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp11,76 miliar.
"Proses penerbitan sertifikat dilakukan dengan manipulasi data dan menggunakan identitas palsu," jelas Vanny.
BACA JUGA:Bupati Situbondo Karna Suswandi Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN
Jerat Hukum Berat
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiar, mereka juga dikenai Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. **