Dua Kepala Desa di Lahat Ditahan, Korupsi Dana Desa Rugi Negara Hampir Rp 812 Juta!

Kejaksaan Negeri Lahat baru saja menerima dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa pada Jumat, 24 Januari 2025.-ist-

REL, Lahat – Kejaksaan Negeri Lahat baru saja menerima dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa pada Jumat, 24 Januari 2025.

Penyerahan kedua tersangka, A dan I, dilakukan oleh Penyidik Unit Tipikor Polres Lahat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat.

Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Desa Pandan Arang, A, dan Kepala Desa Pulau Panggung, I.

Mereka diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di tahun anggaran yang berbeda.

BACA JUGA:Dana Desa Disulap Jadi Mobil dan Bayar Hutang, Kepala Desa di Lahat Dijerat Kasus Korupsi

A, selaku Kepala Desa Pandan Arang, disangka melakukan kecurangan pada pengelolaan Dana Desa Pandan Arang Tahun 2021, dengan melaporkan tujuh kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran.

Tak hanya itu, harga pada beberapa pekerjaan fisik juga dilaporkan lebih mahal dari yang seharusnya.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan A ini diperkirakan mencapai Rp 292.544.686, menurut Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lahat.

"Tersangka A merupakan Kepala Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pandan Arang Tahun Anggaran 2021," ujar Rahmat Memo Ramdani, Kepala Subseksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat, yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, pada Jumat (24/1/2025).

BACA JUGA:Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB: KPK Pindahkan Tahanan untuk Sidang Perdana

Sementara itu, tersangka I, yang menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan, diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Pulau Panggung Tahun 2019.

Ia membuat dua kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan bahkan tidak melaksanakan dua kegiatan lainnya.

Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan I mencapai Rp 519.612.200, berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Lahat.

Kedua tersangka, A dan I, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share