Menanggapi yang disampaikan tersebut, Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah I, Fernando H. Siagian, memberikan apresiasi atas komitmen Pj Bupati dan jajaran dalam menangani permasalahan keuangan ini. Ia juga memberikan saran konkret terkait kebijakan yang perlu diambil.
“Kami berharap diskusi ini membawa solusi terbaik, tidak hanya bagi Pemkab Muba, tetapi juga demi kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut,” tutur Fernando.
Lebih lanjut, Fernando menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba diperbolehkan menyelesaikan kewajiban yang belum tuntas pada tahun 2024 untuk direalisasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2025.
Hal ini dapat dilakukan dengan mekanisme pengaturan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
BACA JUGA:Pemkot Bersama Kerabat Pecinta Alam Bakal Gelar Festival Internasional
"Kami memahami dinamika pengelolaan keuangan daerah yang memerlukan fleksibilitas dan penyesuaian.
Oleh karena itu, Pemkab Muba dipersilakan menggunakan Perkada untuk memastikan kewajiban yang belum terselesaikan pada tahun ini dapat masuk dalam APBD 2025," ujar Fernando.
Konsultasi ini mencerminkan komitmen Pemkab Muba dalam menjaga akuntabilitas dan tanggung jawab terhadap pihak-pihak terkait.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.***