REL, Jakarta – Penantian panjang akhirnya terjawab. Komisi II DPR RI resmi mengumumkan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dalam rapat yang digelar Rabu, 22 Januari 2025.
Rapat penting ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, HM Rifqinizamy Karsayuda, dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri H. Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Ahmad Subagja, serta Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Dua Tahap Pelantikan di Tahun 2025
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N Kiemas, menjelaskan bahwa pelantikan akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama dijadwalkan pada 6 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta, khusus untuk daerah yang tidak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, tahap kedua akan digelar pada 20 Maret 2025 untuk daerah yang baru menyelesaikan sengketa pemilihan setelah putusan MK inkracht.
Menurut Giri, pelantikan tahap pertama hanya berlaku bagi daerah yang hasil pemilihannya sudah ditetapkan oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota dan telah diusulkan kepada Presiden atau Mendagri.
Sementara daerah yang masih berproses di MK harus menunggu putusan final sebelum pelantikan dapat dilakukan.
Revisi Peraturan Presiden Diperlukan
Untuk menyesuaikan pelaksanaan pelantikan dengan perkembangan terbaru, rapat tersebut juga menyepakati permintaan kepada Mendagri agar mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah.
Langkah ini dinilai penting agar pelantikan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kesepakatan Penting Rapat Komisi II DPR RI
Dalam rapat kerja yang digelar bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, ada tiga poin kesepakatan utama:
- Pelantikan serentak kepala daerah tanpa sengketa PHP akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
- Pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap.
- Mendagri diminta mengusulkan revisi Perpres terkait tata cara pelantikan kepada Presiden.
Dengan pengumuman ini, seluruh masyarakat Indonesia dapat mempersiapkan diri menyambut kepala daerah baru yang akan mulai bekerja membawa perubahan di daerah masing-masing. **