2. Pelantikan terpisah antara gubernur dan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
3. Presiden hanya melantik gubernur, sementara bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur terpilih.
"Kami mempertimbangkan efisiensi anggaran dan efektivitas pelaksanaan pemerintahan daerah," jelas Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Dengan rencana ini, pemerintah berharap transisi pemerintahan daerah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kategori :