REL, Empat Lawang - Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan, yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Karyadi, mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten Empat Lawang.
Rapat ini bertujuan untuk membahas kegiatan diseminasi dan penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) di wilayah tersebut.
Rapat ini dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Empat Lawang, Hepy Safriani, dan dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, termasuk para asisten, kepala dinas, dan kabag hukum.
Salah satu fokus utama rapat adalah penjelasan mengenai edaran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang pelayanan publik berbasis HAM di pemerintah daerah.
BACA JUGA:Salurkan Bantuan Korban Banjir Tiga Kecamatan
BACA JUGA:Bakal Maju Pilkada, Putri Sulung Ridho Yahya
Karyadi menjelaskan pentingnya peraturan tersebut dalam meningkatkan jumlah satuan kerja yang mengikuti Program Penguatan Hak Asasi Manusia (P2HAM), tidak hanya dari internal Kemenkumham, tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang langsung menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain itu, tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel juga melakukan review terhadap hasil perolehan Kebijakan Kinerja Pelayanan HAM (KKPHAM) Pemerintah Kabupaten Empat Lawang tahun 2023.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyatakan kesiapan mereka untuk dinilai terkait P2HAM di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perizinan, dan Dinas Kesehatan.
Hepy Safriani, selaku Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Empat Lawang, menyambut baik kunjungan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Menurutnya, koordinasi ini akan mendorong penerapan HAM dalam bidang pelayanan publik di wilayah tersebut, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.
Sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga terkait seperti Kemenkumham diharapkan akan terus ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berpihak pada keadilan dan HAM. (dik)