REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas penyelesaian Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera pada Ruas Betung – Tempino – Jambi. Rapat ini dilangsungkan di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Kodim 0401/Muba Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas di Lapangan Makodim
Jalur Tol Melintasi 27 Desa di 6 Kecamatan
Dalam sambutannya, Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Muba, H. Yudi Herzandi, menyampaikan bahwa proyek ini melewati 27 desa di 6 kecamatan, yakni:
1. Kecamatan Lais
2. Kecamatan Babat Supat
3. Kecamatan Sungai Lilin
4. Kecamatan Tungkal Jaya
5. Kecamatan Bayung Lencir
6. Kecamatan Keluang
Sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN), proyek ini diharapkan mampu mempercepat konektivitas antarwilayah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi regional.
“Kami menyambut baik Rakor ini. Harapannya, melalui forum ini, semua kendala dalam pembangunan jalan tol dapat terselesaikan dengan baik,” ujar Yudi.
BACA JUGA:Kodim 0401/Muba Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas di Lapangan Makodim
Fokus Penyelesaian AGHT dan Pengamanan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riadi, SH MH, menegaskan bahwa Rakor ini difokuskan untuk mengevaluasi progres pembangunan serta menangani hambatan teknis dan nonteknis yang muncul di lapangan.