Lahan Tol Betung –Tempino–Jambi Ternyata Milik Negara

Terkuak Lahan Tol Betung –Tempino–Jambi yang Dipalsukan Ternyata Kawasan Hutan Suaka Alam Milik Negara--
REL, Sekayu - Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen daftar khusus pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi tahun 2024.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (5/8), dua terdakwa, yakni Yudi Herzandi dan Amin Mansur, saling memberikan kesaksian satu sama lain.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka itu, terkuak bahwa tanah yang diakui oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) sebagai milik perusahaannya dan diajukan untuk ganti rugi ternyata adalah kawasan Hutan Suaka Alam Dangku, yang telah ditetapkan sebagai tanah negara berdasarkan sejumlah Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sejak tahun 1982 hingga 2016
Diketahui terdakwa Yudi Herzandi, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Musi Banyuasin (Muba) yang saat itu menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan anggota tim persiapan pembangunan jalan tol, mengungkap bahwa dirinya sering bertemu dengan KMS. H. Abdul Halim Ali, selaku Direktur Utama PT SMB.
BACA JUGA:152 Kasus Karhutla Terjadi di Sumsel, Ogan Ilir Masuk Zona Merah
Yudi menyampaikan bahwa Abdul Halim Ali pernah mengusulkan perubahan trase jalan tol karena awalnya melewati lahan HGU milik PT SMB.
Usulan itu disampaikan kepada Kementerian PUPR dan sempat disetujui hingga keluarnya Penetapan Lokasi (Penlok) I. Namun, belakangan, Abdul Halim Ali kembali mengajukan perubahan trase baru pada Oktober 2021 yang mengarah ke wilayah lain—yang belakangan diketahui adalah kawasan hutan lindung.
Menurut pengakuan Yudi, usulan perubahan trase yang kedua telah dibahas di tingkat kementerian dan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan hukum, karena dilakukan setelah Penlok ditetapkan. Meski demikian, Yudi mengaku tetap bertemu kembali dengan Abdul Halim Ali pada Desember 2021 dan menyarankan untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN.
Dalam sidang tersebut, Yudi juga mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan pencabutan kasasi atas putusan PTUN Palembang yang sempat menolak perubahan trase tersebut. Akibat tidak adanya upaya hukum lanjutan, trase sesuai usulan PT SMB tetap diproses dalam pelaksanaan proyek tol.
BACA JUGA:Jalan Tol Palembang-Betung Terancam
Proses inventarisasi oleh BPN Musi Banyuasin menemukan bahwa lahan milik PT SMB di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal yang diusulkan untuk ganti rugi ternyata merupakan tanah negara dan termasuk dalam Kawasan Hutan Suaka Alam Dangku. Hal ini didasarkan pada: SK Menteri Kehutanan No. 952/KPTS/UM/1982,SK Menteri Kehutanan No. 410/KPTS-II/1986, SK Menteri Kehutanan No. 76/KPTS-II/2001, SK Menteri LHK No. SK.454/MenLHK/Setjen/PLA.2/6/2016
Meski tidak memiliki alas hak, Terdakwa Amin Mansur, yang merupakan mantan pegawai BPN dan kuasa dari Abdul Halim Ali, menyusun Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPFBT) yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik Abdul Halim Ali sejak tahun 1999 dan bukan termasuk kawasan hutan.
Dalam sidang tersebut, Yudi juga mengungkap bahwa dirinya diminta oleh PT SMB untuk menghubungi Camat Tungkal Jaya dan Kepala Desa Simpang Tungkal agar menandatangani dokumen SPFBT.
Kedua pejabat lokal itu menolak karena meyakini lahan tersebut merupakan tanah negara. Yudi mengaku mencoba “mengedukasi” mereka.