REL,BACAKORAN.CO – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang memerintahkan jajaran pemerintah untuk menghemat anggaran sebesar Rp 306,69 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus meningkatkan efisiensi belanja negara.
Arahan tersebut mencakup penghematan sebesar Rp 256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp 50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Presiden Prabowo menekankan agar dana tersebut lebih difokuskan pada peningkatan pelayanan publik dibandingkan belanja non-prioritas.
BACA JUGA:Drama di Old Trafford! Rangers Hampir Bungkam MU, Fernandes Jadi Penyelamat
Efisiensi di Berbagai Sektor
Dalam Inpres tersebut, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diinstruksikan untuk memangkas belanja seremonial, studi banding, perjalanan dinas hingga 50 persen, dan kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur.
Belanja honorarium yang tidak relevan juga akan dibatasi.
"Kita harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat," ujar Prabowo dalam keterangannya.
Mandat kepada Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditunjuk untuk menetapkan besaran efisiensi bagi setiap kementerian dan lembaga serta melakukan penyesuaian terhadap alokasi transfer ke daerah.
Kebijakan ini juga mencakup pengaturan dana khusus seperti Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa.
Pelaksanaan penghematan ini akan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan tata kelola yang baik.
BACA JUGA:Jadwal Tayang Timnas U20 Indonesia vs Yordania di Challenge Series 2024 dan Peluncuran Jersey Baru
Batas Waktu Ketat