Paslon nomor urut 3: 45.136 suara
Paslon nomor urut 4: 61.925 suara
Total suara sah: 190.684 suara
Suara tidak sah: 42.052 suara
Dari data tersebut, Bawaslu menyatakan telah bersepakat dengan pihak termohon (KPU Tolikara) bahwa suara dari enam distrik tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan.
“Data yang disampaikan pihak termohon sama dengan Bawaslu. Suara dari enam distrik itu dianggap hangus karena tidak ada kesepakatan saat rekapitulasi tingkat kabupaten,” jelas Busiri.
BACA JUGA:Minim Bukti, Empat Remaja Tasikmalaya Divonis Penjara dalam Kasus Pengeroyokan
Putusan Akhir Menanti
Sidang ini merupakan bagian dari serangkaian upaya MK dalam menyelesaikan sengketa Pilkada di berbagai daerah.
Hakim Arief menekankan pentingnya validitas data dan proses rekapitulasi yang sesuai dengan aturan.
Sidang selanjutnya akan menentukan apakah dalil yang diajukan oleh pemohon dapat diterima atau tidak.
MK dijadwalkan mengumumkan putusan akhir setelah mendengar keterangan lengkap dari semua pihak terkait.***