REL, Palembang - Si Propam Polrestabes Palembang menggelar sidang disiplin dengan terduga pelanggar delapan personel untuk enam laporan polisi (LP), Senin (29/1/2024) di Mapolrestabes Palembang.
"Masing - masing telah diputus langsung tadi, sidang dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes AKBP Andes Purwanti," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasi Propam, Kompol Akagani diwawancarai diruang kerjanya, Senin (29/1) siang.
Menurut Kompol Akagani mengatakan untuk personel yang disidang mendapatkan sanksi teguran tertulis dan penahanan khusus (pansus) selama tujuh hari di sel tahanan.
"Sanksi teguran tertulis ada empat personel dan empat untuk pansus tujuh hari," katanya.
BACA JUGA:Pemuda Dikeroyok Orang Tak Dikenal
BACA JUGA:Pencuri Kotak Amal Masjid diringkus Reskrim Polsek SU 1
Lanjutnya, menghimbau untuk setiap anggota jangan melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
"Apalagi, saat sekarang ini masyarakat sudah ada bantuan polisi (Banpol). Jika ada pelanggaran anggota langsung dilaporkan melalui aplikasi Banpol program Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo," jelasnya.
Sambung Kompol Akagani mengatakan jika mendapat laporan masyarakat kita dari Paminal langsung diklarifikasi. "Apabila terbukti langsung diproses hukuman disiplin atau kode etik," ungkapnya.
Masih kata Kompol Akagani bahwa dalam rangka pemilu ini personel Polrestabes Palembang khususnya mentalitas harus dijaga.
"Sudah disampaikan kepada seluruh personel harus berhati - hati dalam pengamanan dan lebih waspada lagi, jangan sampai ada temuan. Apabila terbukti dalam rangka pemilu ini tidak netralisasi maka kami akan langsung sanksi kode etik," tutupnya. (Pad).