Terbongkar! Modus Licik Penggelapan Ban Mobil di Muara Enim, Dua Tersangka Dibekuk

Senin 27 Jan 2025 - 19:02 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

REL, Muara Enim – Team Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang menghebohkan Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Dua tersangka, MA (24) dan DA (28), kini telah diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan kronologi kejadian ini.

Aksi dimulai ketika tersangka MA, yang bekerja di PT CIS, mengganti ban mobil baru dengan ban bekas.

BACA JUGA:Tragis! Balita 2 Tahun di Banyuasin Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Ini Kronologinya

Investigasi mendapati bahwa ban ukuran 1100 merek CST dengan cap bakar bertuliskan CIS serta velgnya, yang seharusnya terpasang pada unit mobil FAW warna putih bernomor polisi BM 8673 AO, telah dijual kepada DA seharga Rp 3 juta.

Kerugian Perusahaan dan Langkah Cepat Polisi

Akibat tindakan tersebut, PT CIS mengalami kerugian sebesar Rp 4.944.144. Tidak tinggal diam, perusahaan segera melaporkan kasus ini ke Polsek Gunung Megang.

Kapolsek AKP Aisen Hower memerintahkan Team Trabazz, dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Roberten, untuk melakukan penyelidikan intensif.

BACA JUGA:Terekam CCTV Saat Curi Buah Sawit, Polisi Tangkap Pelaku

Hasilnya, tersangka MA ditangkap di area PT CIS Wilayah Kemang, Kabupaten Musi Rawas.

Setelah pengembangan kasus, tersangka DA juga berhasil diamankan. Barang bukti berupa satu ban ukuran 1100 merek CST, velg, dan satu unit mobil FAW turut disita.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Gunung Megang.

Mereka dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BACA JUGA:Petani di OKU Timur Ditemukan Tewas Usai Tenggelam

“Proses hukum akan kami laksanakan secara profesional untuk memberikan efek jera,” ujar Kapolsek AKP Aisen Hower. **

Kategori :