Terbukti Melakukan Penggelapan, Oktarina Divonis 3 Tahun Penjara
Vonis dibacakan oleh majelis hakim Noor Ichwan Ikhlas Ria Adha SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (18/12/2024). Foto : ist--
REL, Palembang - Terbukti melakukan penggelapan dalam Jabatan, terdakwa Oktarina Permata Sari divonis oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan Penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Noor Ichwan Ikhlas Ria Adha SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (18/12/2024).
Dalam Amar putusan Majelis Hakim Menyatakan Bahwa perbuatan terdakwa Oktarina Permata Sari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan dan turut serta melakukan Penggelapan dalam Jabatan.
Sehingga atas perbuatan terdakwa diantur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Oktarina Permata Sari dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan penjara,“ jelas Hakim Ketua, saat membacakan Amar putusan di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa maupun JPU Langsung menyatakan menerima.
Diketahui dalam sidang sebelumnya terdakwa Oktarina Permata Sari dituntut JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Oktarina Permata Sari bersama-sama dengan Saksi Pirmawati (diajukan penuntutan secara terpisah) bekerja di PD Terang Dunia sejak tahun 2020 hingga 28 Mei 2024, bertugas sebagai Accounting sejak tahun 2020 hingga 2022.
Selain itu terdakwa juga sebagai Kepala Sales sejak tahun 2023 hingga 28 Mei 2024 berdasarkan Surat Keterangan Kerja atas nama Oktarina Permata Sari dari PD. Terang Dunia tanggal 09 Maret 2020.
Bahwa selain sebagai Kepala Sales, terdakwa juga diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Admin oleh Saksi Wanda Osnawi selaku pemilik PD Terang Dunia.
Berdasarkan hal tersebut Tugas terdakwa selaku Kepala Sales adalah melakukan penjualan barang kepada konsumen/tokodan mengatur kerja tim sales.
Sedangkan tugas sebagai Kepala Admin adalah mengatur kerja tim admin dan menerima uang pembayaran dari konsumen/toko,” jelas JPU saat membaca dakwaan di persidangan.
Lanjut JPU, Bahwa adapun cara pengelolaan barang dagangan di PD Terang Dunia adalah sebagai berikut Sales melakukan penawaran barang-barang kepada Konsumen/Toko secara langsung Jika ada Konsumen/Toko yang berminat, maka dapat memesan melalui Sales ataupun langsung berhubungan dengan Terdakwa.
Untuk pembayaran secara tunai, maka uang pembayaran diserahkan oleh Sales kepada Saksi Pirmawati selaku Admin Piutang, sedangkan untuk Surat Jalan diserahkan kepada Saksi Ni Nyoman Arinda selaku Admin Faktur.