THR dan Gaji ke-13: Kabar Gembira ASN Menyambut Ramadhan dan Tahun Ajaran Baru

Selasa 28 Jan 2025 - 06:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

SD/SMP/Sederajat: Hingga Rp4.210.500

SMA/Diploma I: Hingga Rp4.884.600

Diploma II/III: Hingga Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV: Hingga Rp6.521.550

Strata II/III: Hingga Rp7.542.150

Siapa yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?

BACA JUGA:Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana: Harta Triliunan dan Koleksi Mobil Mewah yang Bikin Takjub

Penerima THR dan gaji ke-13 berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 meliputi:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Anggota TNI dan Polri

Pejabat Negara

Namun, ada beberapa kelompok ASN yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, seperti mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang ditanggung oleh pihak lain.

BACA JUGA:Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana: Harta Triliunan dan Koleksi Mobil Mewah yang Bikin Takjub

Cara Mengecek Pencairan

Bagi ASN yang ingin memastikan pencairan THR dan gaji ke-13, mereka dapat:

Kategori :